Opini
Perlindungan Terhadap Anak, Antara Harapan Dan Kepedihan
Oleh: Ummu Hanaya
(Sahabat Tanah Ribath Media)
TanahRibathMedia.Com—Sindikat jual bayi terungkap, pemerintah didesak benahi sistem perlindungan anak, begitulah headline news detik.com (18 Juli 2025). Kepolisian mengungkapkan 12 tersangka dalam kasus sindikat perdagangan bayi. Kasus ini berawal dari laporan orangtua yang kehilangan anaknya, kemudian penyelidikan mengarah kepada tindak pidana perdagangan orang dan membuka jaringan sindikat perdagangan bayi lintas negara.
Menurut Anggota komisi IX DPR Netty Prasetiyani, kasus ini menunjukkan adanya kelemahan yang menyasar ibu dan anak yang dimanfaatkan oleh sindikat perdagangan manusia. Dalam kasus tersebut, terungkap bahwa akan dijual sebanyak 24 bayi oleh sindikat ke luar Negeri dengan kisaran harga Rp.11 juta sampai Rp.16 juta. Dalam sistem ini, rentan perlindungan terhadap bayi, ibu, dan perempuan yang mengalami kesulitan karena tekanan ekonomi. Tentu negara harus segera menyelesaikan kasus ini. Ini merupakan praktek kejahatan kemanusiaan yang jelas mencerminkan kelemahan. Ia juga menegaskan agar pemerintah memperkuat sistem deteksi dini dalam hal praktek adopsi ilegal juga.
Saat ini Kasus TPPO di Indonesia mencapai 281 perkara per Juli 2025. Pada bulan Januari 2025 mencapai 60 kasus, bulan Februari 53 kasus, Maret 51 kasus, bulan April 20 perkara, Mei 43 kasus, bulan Juni 40 kasus, hingga 15 Juli tercatat 14 kasus TPPO. 71,03 % korbannya adalah perempuan. Modus kejahatan beragam mulai dari sindikat perdagangan bayi dan perekrutan pekerja migran.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi, mendorong penggunaan pasal maksimal dalam undang undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan undang undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak pasal 76F yang menyebutkan "setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak dapat dikenakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 82 ayat 1 dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 juta. Namun, aturan ini belum mengatasi bahkan mencegah kasus penjualan bayi. Faktanya, kasus ini masih terjadi dalam semester tahun 2025 ini. Faktor penyebabnya adalah dari kegagalan pengelolaan pembangunan ekonomi dan politik kapitalis yang justru membuat tekanan ekonomi sehingga kemiskinan membelenggu perempuan secara sistemis.
Keinginan rakyat tentunya kesejahteraan kehidupan sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup. Kemiskinan juga merupakan dampak dari keputusan politik yang menerapkan kebijakan kapitalistik atau lebih mementingkan keuntungan para pemilik modal dibandingkan kesejahteraan rakyat. Sistem kapitalisme menimbulkan kesenjangan ekonomi yang sangat terlihat karena kekayaan dan pendapatan yang tidak merata. Kebijakan kenaikan harga dan tarif pelayanan publik yang makin mencekik dan membebani rakyat kalangan bawah.
Kapitalisme yang memisahkan aturan agama dari kehidupan sehingga melahirkan manusia-manusia yang tidak takut akan dosa dan kemaksiatan hingga mematikan fitrah seorang ibu yang seharusnya memiliki kasih sayang. Sistem ini juga melahirkan manusia keji yang demi ekonomi tega memperdagangkan manusia seperti barang dagangan. Islam tentu melarang perbuatan keji tersebut.
Berbeda dengan kapitalisme yang berlandaskan materi dan akal semata, Islam memandang bahwa anak merupakan aset berharga bagi bangsa dan keluarga, yang akan menjadi generasi penerus estafet peradaban. Terlebih bagi seorang ibu anak merupakan sesuatu yang berharga tak ternilai tentu akan dijaga dengan rasa tanggungjawab.
Islam memiliki mekanisme penjagaan yang sempurna bahkan sejak anak dalam kandungan seorang ibu. Negara dengan aturan Islam tentu akan memberikan jaminan kesejahteraan dengan membuka lapangan pekerjaan kepada kepala keluarga (laki-laki) sehingga tidak ada lagi seorang perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga. Negara juga memberikan jaminan setiap rakyatnya mendapatkan pendidikan yang berlandaskan akidah Islam sehingga melahirkan manusia manusia yang memiliki sikap bertanggungjawab dan akan mewujudkan kondisi lingkungan yang dapat berperan aktif dalam amar makruf nahi mungkar.
Sistem sanksi yang tegas akan diberlakukan oleh Negara Islam sehingga akan memberikan efek jera tanpa cela dan tidak pandang bulu atau tajam ke bawah tumpul ke atas seperti saat ini. Dengan sanksi tegas tersebut dapat mengatasi dan mencegah kembali kasus kejahatan seperti ini. Untuk itu, mari kita campakkan aturan kapitalisme yang berasal dari manusia ini dengan aturan Islam yang sempurna dari Allah Swt.! Kepedihan ini pun tidak dirasakan kembali dan harapan akan adanya perlindungan anak dapat terwujud di tengah-tengah masyarakat. Wallahu a'lam bishowab
Via
Opini
Posting Komentar