Opini
Pelecehan Seksual Anak Terjadi Lagi, Butuh Solusi Islami
Oleh: Lia Ummu Thoriq
(Aktivis Muslimah Peduli Generasi)
TanahRibathMedia.Com—Pelecehan seksual baru-baru ini terjadi di lingkungan sekitar kita. Tepatnya di kelurahan Jatiraden, kecamatan Jatisampurna, Bekasi Jawa Barat. Pelaku pelecehan seksual adalah seorang kakek-kakek berusia 70 tahun. Kakek tersebut melecehkan 5 anak dengan rentan usia 8-11 tahun (tempo.co, 19-07-2025).
Mengapa pelecehan seksual ini makin marak di negeri ini? Banyak faktor yang mempengaruhi hal ini, faktor pelaku, korban, orang tua dan lingkungan. Kita harus urai faktor-faktor ini agar kasus pelecehan seksual dapat tertangani dengan tuntas.
Faktor pertama dari anak atau korban. Fisik dan mental anak-anak masih dalam proses pertumbuhan dan perkembangan. Proses pertumbuhan dan perkembangan ini membutuhkan bimbingan dari orang disekitarnya khususnya orang tua.
Pertumbuhan dan perkembangan ini membuat fisik dan mental anak-anak lemah. Kelemahan inilah yang dimanfaatkan oleh predator seksual untuk melakukan pelecehan seksual. Mereka menggunakan berbagai cara dengan memanfaatkan kelemahan anak untuk melampiaskan nafsunya. Setelah korban tidak berdaya predator seksual melakukan aksi bejatnya.
Faktor kedua adalah membanjirnya konten pornografi. Secara fitrah manusia, Allah berikan naluri seksual. Naluri ini butuh untuk disalurkan, namun harus dengan aturan yang benar (agama). Jika tidak menggunakan aturan maka tindakan ini adalah kriminal dan pelakunya harus mendapatkan sanksi yang setimpal. Salah satu penyaluran seksual yang salah adalah dengan melakukan pelecehan seksual.
Naluri seksual ini faktor pembangkitnya dari luar diri manusia. Ketika otak seseorang yang terpapar konten pornografi akan rusak. Orang tersebut akan melakukan tindakan seperti apa yang dia konsumsi. Mereka senantiasa ingin melampiaskan nafsu bejatnya karena terangsang dengan konten pornografi yang dikonsumsi. Sangat membahayakan sekali seseorang yang otaknya terpapar pornografi, dia akan senantiasa mencari korban untuk melampiaskan nafsunya.
Faktor ketiga adalah kurangnya kasih sayang dari orang tua. Anak adalah amanah yang Allah berikan kepada kita sebagai orang tua. Tidak semua pasangan suami istri Allah karuniakan anak. Oleh karena itu, besarnya amanah yang Allah berikan kepada orang tua tidak boleh dilalaikan.
Orang tua wajib memiliki ilmu yang mumpuni dalam mendidik anak. Jika orang tua tidak mencukupi ilmunya dalam mendidik anak dapat dipastikan tidak punya arah dalam mendidik anaknya. Terlebih lagi di zaman sekarang yang penuh dengan tantangan. Hari ini orang tua dapat dengan mudah mengakses ilmu pendidikan anak dari sosial media.
Namun faktanya hari ini banyak orang tua yang tidak peduli dengan pendidikan dan perkembangan anaknya. Mereka hanya memikirkan kebutuhan pokok saja tanpa memperhatikan perkembangan emosionalnya. Akibatnya banyak anak yang kurang kasih sayang dari orang tuanya. Ketika ada orang yang memberikan kasih sayang maka anak akan bahagia. Mereka merasa dikasihi dan disayangi. Padahal kasih sayang dari orang lain ini ada maksud dibelakangnya, predator seksual ingin melampiaskan nafsu bejatnya. Anak dijadikan objek pelecehan seksual. Ada udang di balik batu.
Faktor keempat, kurangnya kontrol masyarakat. Masyarakat juga menyumbang peranan penting dalam pendidikan dan perkembangan anak. Masyarakat sibuk dengan urusan dan pekerjaannya sendiri. Masyarakat yang cuek dengan keadaan sekitar turut menyumbang tingginya pelecehan seksual.
Lingkungan masyarakat yang ramah anak diperlukan agar mereka dapat mengeksplor dirinya. Namun lingkungan seperti ini semakin hari semakin sedikit. Peran masyarakat yang juga mandul terkait dengan tumbuh kembang anak adalah amar ma'ruf nahi Munkar. Hal ini tidak berjalan dengan baik saat ini. Banyak orang-orang asing yang mencurigakan yang tinggal di sekitar lingkungan kita, namun masyarakat tidak peduli. Orang asing ini ada kemungkinan yang akan menjadi pelaku Seksualisai anak. Nauzubillah.
Faktor kelima, sanksi yang "lembek" bagi pelaku pelecehan seksual. Sistem yang berlaku saat ini di negara kita seolah tak mampu menyelesaikan permasalahan pelecehan seksual. Salah satu merebaknya kasus pelecehan seksual karena sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku tidak membuat jera. Seharusnya sanksi membuat pelaku "kapok" sehingga kasus seksualisai anak semakin terminimalisir. Namun faktanya tidak demikian, kasus pelecehan seksual dari hari ke hari semakin merebak. Ini terbukti bahwa sistem saat ini tidak mampu menyelesaikan kasus pelecehan seksual.
Berharap pada sistem kapitalisme sekuler hari ini untuk memberantas pelecehan seksual bagai pungguk merindukan bulan. Butuh sistem alternatif agar kasus seksualisai anak segera terurai. Sistem ini adalah sistem Islam yang bersumber dari wahyu Allah. Sistem Islam mampu menyelesaikan pelecehan seksual hingga ke akar.
Sistem Islam Solusi Tuntas Pelecehan Seksual Anak
Kekerasan seksual dalam bahasa arab disebut jarimatul jinsiyah. Jarimatul jinsiyah adalah tindakan, perbuatan, dan perilaku yang bertujuan untuk memenuhi dorongan seksual. Tindakan ini dilakukan baik antara pria dengan wanita, sesama jenis, hewan, dan anak-anak. Semua ini dalam pandangan Islam termasuk kekerasan seksual hukumnya haram (Dr. Ali al Hawat, al jarimah al jinsiyah).
Dalam sistem Islam penjagaan generasi dari pelecehan seksual dari hulu sampai hilir. Cara sistem Islam menjaga generasi dari ancaman pelecehan seksual adalah sebagai berikut:
1. Penanaman pondasi agama yang kuat untuk generasi.
Penanaman pondasi dilakukan oleh orang tua kepada anak-anaknya. Imam Ghazali berkata agama adalah pondasi sedang kekuasaan adalah penjaga. Sesuatu tanpa pondasi akan runtuh. Sedang sesuatu tanpa kekuasaan akan hilang. Akidah merupakan pondasi yang kuat bagi generasi. Selain bagi generasi, akidah juga menjadi pondasi bagi masyarakat dan negara. Ketika akidah menjadi pondasi makan standar bertingkah laku adalah halal haram. Dengan penanaman aqidah yang kuat maka generasi akan tumbuh menjadi pribadi yang tangguh dan kuat. Dengan demikian generasi tidak akan mudah terpengaruh atau tergoda oleh orang asing salah satunya predator seksual.
2. Negara yang menerapkan pergaulan yang sehat.
Negara sebagai pelaksana hukum Islam akan menerapkan dan mengontrol ketat penerapan pergaulan pria dan wanita di masyarakat. Perempuan tidak boleh mengumbar auratnya di masyarakat karena ini salah satu pemicu terjadinya pelecehan seksual. Perempuan wajib menutup auratnya ketika keluar rumah.
3. Kontrol yang ketat dari negara terhadap media.
Barang dan jasa yang diproduksi, dikonsumsi dan didistribusikan di masyarakat adalah barang dan jasa yang halal. Media sosial, VCD, situs, tabloid, acara TV dan semua barang yang berbau pornografi dilarang keras atau haram beredar di masyarakat. Semua barang dan jasa yang berbau pornografi akan memicu terjadinya pelecehan seksual. Bagi seseorang yang memproduksi, mengkonsumsi dan mendistribusikannya adalah tindakan kriminal. Pelakunya akan diberikan sanksi yang tegas oleh negara.
4. Sanksi tegas bagi pelaku pelecehan seksual.
Ketika semua pintu yang mendorong terjadinya pelecehan seksual sudah ditutup rapat-rapat dari hulu hingga hilir. Islam menetapkan sanksi yang tegas kepada pelaku pelecehan seksual. Pelaku pelecehan seksual dijatuhkan sanksi ta'zir jenis dan bobot sanksinya diserahkan pada qadhi (hakim).
Via
Opini
Posting Komentar