Opini
Kapitalisme Otak Dagang, Buat Jual Beli Bayi Berulang
Oleh: Keysa Neva
(Mahasiswi Pengamat Politik)
TanahRibathMedia.Com—Catatan merah kembali mencoreng Indonesia di bulan Juli 2025 ini, kasus penjualan bayi kembali terulang. Beberapa pelaku menjadi dalang dalam kasus ini. Ada yang tertangkap di Pontianak, ada juga yang tertangkap di Tangerang. Keuntungan yang didapat bukan main, mulai Rp.11 juta hingga Rp.16 juta per bayi. Bayi-bayi tersebut berasal dari Jawa Barat dan akan dijual di Singapura. Prosesnya adalah bayi diambil di Jawa Barat kemudian dibawa ke Pontianak hingga akhirnya dikirim ke Singapura. Jumlah bayi yang diperjualbelikan mencapai 35 bayi. Ada 5 bayi yang berhasil diselamatkan kemudian di rawat di Panti Asuhan Bayi Sehat Muhammadiyah Kota Bandung (Kompas.id, 18 Juli 2025).
Dilansir dari Beritasatu.com (15 Juli 2025), usia bayi yang diperjualbelikan mulai dari dua hingga tiga bulan. Ironisnya, beberapa bayi sudah dipesan sejak dalam kandungan. Betapa kejahatan yang sangat terencana. Bahkan anggota Disdukcapil diduga turut membantu dalam penggelapan data kelahiran bayi-bayi tersebut (Mediaindonesia.com, 18 Juli 2025).
Berlandaskan data KPAI, tahun 2021-2025 ada 155 kasus penculikan, penjualan, dan perdagangan bayi (Kompas.com, 18 Juli 2025). Namun, sangat disayangkan, narasi berulang yang diucapkan pihak kepolisan adalah mereka akan meninjau kembali kasus ini dan berkoordinasi bersama International Criminal Police Organization (Interpol). Padahal kasus ini begitu kompleks dan alasannya juga cenderung sama dari tahun ke tahun.
Otak Dagang Kapitalisme
Di era kapitalisme sekarang, banyak faktor yang mendasari seseorang bahkan ibu kandungnya sendiri tega menjual anaknya. Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengatakan pada Kompas.com (18 Juli 2025), sindikat penjualan bayi harus dilihat dari hulu ke hilir. Disebutkan mereka tega menjual anaknya karena alasan ekonomi, hamil di luar nikah, korban rudapaksa, untuk membayar depo judi online, pekerja migran yang dirudapaksa majikan, hingga yang ditinggalkan pasangannya.
Kompleksnya faktor penjualan bayi ini tidak semudah itu untuk diselesaikan hanya dengan memperbaiki sistem kependudukan seperti yang diungkapkan Ai pada Kompas (18 Juli 2025): “Ada orang tua palsu yang memasukkan bayi-bayi itu sebagai anaknya.” Tak sedikit pihak yang memandang persoalan ini sebagai isu gender semata sebagaimana yang dikatakan Komisi IX DPR Netty Prasetiyani (Kompas.com, 18-07-2025). Meski begitu, Netty menambahkan bahwa masalah ini adalah fenomena gunung es dari banyaknya permasalahan yang begitu rumit dan struktural mulai dari kemiskinan, kurangnya pemahaman kesehatan reproduksi, lemahnya perlindungan sosial bagi perempuan, anak, dan ibu hamil di luar nikah, dan celah hukum yang dimanfaatkan oleh tersangka sindikat penjualan bayi.
Maka dari itu, pembenahan sistemik perlu dilakukan. Tak bisa disimplifikasi hanya dengan membenahi aturan pencatatan kelahiran maupun pembuatan panti asuhan bayi karena hal itu bukanlah tindakan preventif dalam masalah yang kompleks ini. Masalah kesulitan biaya juga sangat kompleks jika dicari penyebabnya, seperti sulitnya mencari pekerjaan, minimnya pendapatan di saat harga yang melambung, dan mahalnya kebutuhan bayi. Tentu hal itu perlu banyak regulasi yang harus dibenahi. Seperti menjaga kestabilan harga, membuka peluang pekerjaan, dan lain-lain. Di sisi lain, jika penjualan bayi akibat rudapaksa perlu membenahi sistem pergaulan yang diterapkan.
Namun kenyataanya, hal tersebut mustahil terlaksana di sistem kapitalisme yang berlandaskan manfaat saja tanpa ketulusan meriayah rakyat. Dalam sistem kapitalesme, apapun bisa dilakukan selama bisa menghasilkan manfaat materi.
Negara dalam sistem kapitalisme seolah berlepas tangan dari penuntasan masalah ini. Kasus penjualan bayi terus berulang bahkan berkembang motifnya. Negara seharusnya melakukan tindak preventif dan memberi sanksi yang tegas agar kasus ini tidak berulang terus. Kenyataanya, sistem hukum buatan manusia tidaklah membuat rasa jera muncul pada pelaku secara khusus dan kepada semua orang secara umum. Residivis tidak jera melakukan perbuatannya berulang kali. Karena bagi mereka, penjara bukanlah hal yang menyeramkan, apalagi setelah keluar penjara mereka dihadapkan dengan sulitnya ekonomi dengan kebutuhan yang semakin tinggi.
Memang tidak bisa dibenarkan mereka melakukan kejahatan akibat alasan ekonomi. Namun, negara tetap harus memperhatikan dari akar permasalahan ini untuk diselesaikan.
Kehidupan kita hari ini, juga jauh dari keimanan. Masyarakat tak lagi mempedulikan halal-haram dalam perbuatannya. Sehingga sangat memungkin masyarakat menghalalkan jalan apapun untuk mendapatkan keuntungan. Pelaku yang tak jera, hingga petugas disdukcapil yang turut berkontribusi dalam kejahatan ini.
Solusi Islam
Islam hadir dari Sang Ilahi sebagai Pengatur dan Pencipta alam semesta. Aturan-Nya tentulah hadir untuk mebawa kemaslahatan bagi semesta alam. Dalam Islam, standar yang digunakan adalah syariat. Di mana halal dan haram menjadi kacamata setiap perbuatan yang dilakukan manusia. Sistem Islam akan memkasimalkan peran negara sebagai ra’in atau pengurus rakyat dalam menjamin kehidupan dan memenuhi kebutuhan rakyat.
Berikut aturan Islam skala negara yang akan menyelesaikan persoalan berulang seperti kasus penjualan bayi ini:
1. Menerapkan pendidikan yang berbasis akidah Islam
Semua bahan ajar disesuaikan dengan kurikulum yang terintegerasi dengan akidah Islam. Di mana dalam penerapannya akan menumbuhkan keimanan dan pengutannya. Sehingga peserta didik akan memiliki rasa khouf (takut) dan wara (hati-hati) dalam segala tindak tanduk dan selalu memikirkan halal-haram sebelum bertindak. Dengan ini, akan membentuk pribadi yang memiliki syakhsiyah Islam (pola pikir dan pola sikap berdasarkan Islam).
2. Menerapkan sistem sosial dan pergaulan Islam
Islam memberikan batasan dalam interaksi sosial perempuan dan laki-laki. Seperti larangan berzina dan seluruh sarana yang medekatkan kepadanya. Islam juga melarang khalwat (berdua-duan dengan non-mahram), ikhtilat (campur baur laki-laki dan perempuan), adanya perintah menundukkan pandangan, adanya tauran berpakaian yang menutup aurat, dan lainlain. Semua aturan ini semata untuk mencegah kemaksiatan masuk dari celah apapun.
3. Membenahi sistem teknologi informasi
Islam akan menjaga penyebaran informasi dari berbagai saluran dagar tayangan, konten dan lain sebagainya sesuai dengan aturan Islam. Dalam kitab Ajhizah ad-Daulah al-Khilafah, negara akan mengeluarkan aturan yang menjelaskan penyiaran Islam. Segala konten yang berbau pornografi, situs judi, dan lain sebagainya yang landasannya adalah syariat tentang konten apa saja yang boleh dan tidak boleh dkonsumsi. Sehingga di era digitak ini, Islam sangat mampu membenahi banjir informasi tak berfilter seperti saat ini.
4. Menerapkan sistem ekonomi Islam
Sistem ekonomi Islam memiliki ciri khas yang unik dibanding sistem ekonomi yang lainnya. Di mana dalam memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan, Islam mewajibkan laki-laki baligh yang mampu bekerja mencari nafkah untuk dirinya dan orang dalam tanggungannya. Di sisi lain, negara juga memaksimalkan lapangan kerja yang ada untuk pekerja dalam negeri bukan malah mengimpor pekerja asing. Islam juga hanya mewajibkan pajak untuk muslim saja dengan beberapa ketentua. Sistem ekonomi yang diterapkan juga bukan berlandaskan riba yang yang sangat menyengsarakan. Hal ini, tentu jika diterapkan akan menutup kejahatan yang bermotif ekonomi.
5. Memberlakukan sanksi
Negara akan memberlakukan sistem sanksi. Sanksi dalam Islam memiliki dua sifat, yaitu zawajir (mencegah) dan jawabir (menebus). Sehingga setiap perbuatan buruk akan diberikan sanksi yang akan memberikan efek jera bagi pelaku, penebus dosa pelaku, dan preventif untuk non-pelaku agar tidak terbesit untuk melakukan kejahatan yang serupa. Adapun jual beli bayi hukumya haram dan dosa besar. Sanksi yang akan dijatuhkan bagi pelaku adalah takzir di mana kadar hukuman yang berlaku akan ditinjau dari tingkat kejahatannya dari mulai hukuman penjara, pengasingan, hingga hukuman mati.
Begitulah Islam, paripurna dalam menyelesaikan masalah dari pilar individu, masyarakat hingga negara. Penerapan aturan Islam ini hanya bisa dilakukan di bawah naungan Daulah Khilafah.
وَمَنْ أَعْرَضَ عَن ذِكْرِى فَإِنَّ لَهُۥ مَعِيشَةً ضَنكًا وَنَحْشُرُهُۥ يَوْمَ ٱلْقِيَٰمَةِ أَعْمَىٰ
“Dan barangsiapa berpaling dari peringatan-Ku, maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan menghimpunkannya pada hari kiamat dalam keadaan buta". (QS Thaha: 124)
Via
Opini
Posting Komentar