Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini DPRD Sumbar Matangkan Pembahasan Raperda RTRW, untuk Siapa?
Opini

DPRD Sumbar Matangkan Pembahasan Raperda RTRW, untuk Siapa?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
10 Apr, 2025 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Ai Qurotul Ain 
(Pengamat Kebijakan Publik dan Aktivis Muslimah)

TanahRibathMedia.Com—Pembahasan Raperda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) oleh DPRD Sumbar harus menjadi bahan kajian. Karena Raperda RTRW ini akan menjadi landasan hukum dalam pengelolaan tata ruang daerah. Ini akan berpengaruh langsung pada perizinan lingkungan, pembangunan gedung, dan investasi.

Kebijakan tersebut terlihat lebih memprioritaskan kepentingan kapital. Ini dibuktikan  dengan kecenderungan memberi kemudahan akses lahan bagi pihak korporasi. Walau hal tersebut bertentangan dengan kepentingan masyarakat.   

Kebijakan ini sangat dikhawatirkan akan berdampak kepada lingkungan dan sosial. Seperti halnya saat ini fenomena banjir yang terjadi di banyak titik akibat alih fungsi lahan. Selain itu kesenjangan ekonomi serta berkurangnya lapangan pekerjaan menjadi sederet masalah yang dihasilkan dari hilangnya hak terhadap lahan. Dengan kata lain, ini akibat penguasaan lahan oleh segelintir kepentingan.  Sehingga banyak masyarakat kehilangan tempat bercocok tanam sebagai salah satu sumber penghasilan. 

Perubahan aturan atau pembuatan aturan baru sering kali hanya menguntungkan segelintir elit. Sementara dampak lingkungan dan sosial, seperti banjir dan kesenjangan ekonomi semakin nyata. Hal ini menjadi pemicu ketimpangan  ekonomi, berkurangnya daya beli karena tidak memiliki penghasilan, bahkan memicu peningkatan kriminalitas. 

Pada dasarnya ketidakadilan yang terjadi bersifat sistemik. Karena bersumber dari sistem kehidupan yang rusak. Sistem ini tidak layak untuk dijadikan sebagai standar kehidupan dan dijadikan sumber solusi atas segala permasalahan.  Solusi yang tidak menuntaskan, karena kental dengan kepentingan. 

Sistem demokrasi yang dipadukan dengan kapitalisme tidak bisa memberi keadilan dalam membuat aturan. Sehingga kebijakan yang dihasilkan sering kali lebih menguntungkan pihak investor besar daripada kesejahteraan rakyat secara luas. Bahkan tidak jarang kepentingan rakyat harus dikorbankan demi kepentingan para konglomerat dengan iming-iming kebaikan sesaat, yaitu investasi, pembangunan, dan kesejahteraan. 

Mirisnya mereka selalu menggunakan penderitaan rakyat untuk menarik kepercayaan perwakilan rakyat. Beraneka janji, termasuk memberikan lapangan pekerjaan, mengentaskan kemiskinan, menjadi pemanis bibir yang tidak pernah terealisasikan. Maka nyatalah bahwa kepentingan rakyat bukan yang utama bagi para korporat. 

Demikianlah sistem demokrasi menjamin kebebasan berkepemilikan. Hanya saja tidak semua dapat mendapatkan apa yang diharapkan. Maka mereka yang memiliki modal akan menjadi penguasa sedangkan masyarakat biasa semakin menderita dan dilema menghadapi semakin sulitnya kehidupan.

Rasulullah ï·º bersabda:
"Apabila kalian menetapkan hukum, maka tetapkanlah dengan adil, karena sesungguhnya Allah mencintai keadilan." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dengan demikian perlu solusi hakiki yang mampu mengentaskan segala permasalahan dan memberi keadilan. Tentu solusi ini hanya lahir dari landasan yang kokoh, dipastikan kebenarannya, dan tidak diragukan sumbernya. Islam sebagai mabda telah terbukti memberi rahmat bagi seluruh alam. 

Dalam Islam, otoritas tertinggi adalah syariat Allah Swt. Allah memberikan seperangkat aturan yang terkandung dalam Al-Qur'an dan As-Sunnah. Setiap kebijakan seharusnya dirancang berdasarkan prinsip keadilan dan kemaslahatan yang menyeluruh. Sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh umat, bukan hanya segelintir elit.

Adapun terkait perkara teknis yang tidak terdapat di dalam Alquran dan As-Sunnah maka dapat dilakukan ijtihad untuk mendapatkan hukum tertentu. Dalam hal ini ijtihad harus tetap merujuk kepada Al Qur’an dan Sunnah. Dengan begitu kebijakan publik akan sesuai dengan apa yang dibutuhkan rakyat bukan apa yang diinginkan korporat.

"... Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Tuhan seluruh alam." (TQS. Al A’raf: 54)."

Dengan demikian manusia hanya diberi kuasa untuk menerapkan aturan yang Allah tetapkan. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. 

Wallahua’lam.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026
Memutus Rantai Korupsi dari Akarnya

Memutus Rantai Korupsi dari Akarnya

Juli 21, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026
Memutus Rantai Korupsi dari Akarnya

Memutus Rantai Korupsi dari Akarnya

Juli 21, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us