Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Reportase Syariat Islam Kaffah, Solusi Atasi Perilaku Seks Bebas
Reportase

Syariat Islam Kaffah, Solusi Atasi Perilaku Seks Bebas

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
16 Okt, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Ketua Forum Tokoh Muslimah Depok (FTMD) dr. Alik Munfaidah menegaskan untuk mengatasi perilaku seks bebas solusinya dengan menerapkan syariat Islam kaffah.

 “Syariat Islam kaffah atasi perikaku seks bebas,” ungkapnya dalam kajian bulanan yang diselenggarakan Majelis Qur’an Ummahat, Ahad (15-09-2024) di Masjid Al Khairiyah Kalimulya Depok. 

Untuk mengatasi perilaku seks bebas, tambahnya, Islam mengajarkan kepada umatnya untuk menjauhkan fakta-fakta yang terindera dan pikiran yang mengundang hasrat seksual, memerintahkan menutup aurat, melarang pria dan wanita berkhalwat, melarang memandang lawan jenis dengan pandangan birahi.

“Ditambah pula dengan membatasi pemikiran dan ransangan seksual, membatasi hubungan pria dan wanita hanya ketka ada kebutuhan yang dizinkan syara, dan Islam memandang tidak terpenuhinya naluri hanya menimbulkan kegelisahan,” jelasnya di hadapan 200 jemaah yang hadir.

Ia pun menegaskan, dalam Islam negaralah yang bertanggung jawab dan melindungi generasi sehingga perilaku maksiat minim, kesehatan reproduksi sesuai syariat, pemahaman yang benar tentang naluri, lingkungan Islami, edukasi, kontrol sosial tinggi, dan jaminan kebutuhan pokok.

Fakta Perilaku Seks Bebas

Tak hanya itu, dr.Alik pun membeberkan fakta perilaku seks bebas. 

“Indonesia pada saat ini sudah masuk dalam kondisi darurat seks bebas, informasi dari kepala BKKBN bahwa sekitar 60 persen dari remaja putri dari usia 16 -17 tahun sudah pernah melakukan seks pranikah sehingga banyak terjadi kehamilan pada usia tersebut,” jelasnya.

Ia pun berargumen, mungkin inilah yang menjadi latar belakang pemerintah mengeluarkan PP yang di dalamnya ada sebuah aturan yang membolehkan tenaga kesehatan untuk memberikan pelayanan berupa alat kontrasepsi berupa kondom yang bisa terhindar dari kehamilan dan penyakit menular. 

Tak hanya itu, menurutnya, untuk mengatasi kondisi darurat seks, pemerintah mencanangkan untuk memberikan penyuluhan berupa kesehatan reproduksi seksual untuk para remaja di sekolah-sekolah. 

“Tapi sayangnya hanya dalam perspektif kesehatan seks aman tidak sampai hamil dan tidak menularkan penyakit seksual,” terangnya.

Isu kesehatan reproduksi, ternyata lanjut dr. Alik, semata-mata bukan hanya persoalan kesehatan atau sains tapi ada paradigma ide sekularisme-liberalisme-kapitalisme. 

“Yaitu, pandangan yang keliru tentang naluri seksual dan cara pemenuhannya, dan Barat memandang hubungan laki-laki perempuan adalah hubungan seksual semata dan harus dipenuhi jika tidak dipenuhi akan mengakibatkan pada kematian, pemisahan agama dari kehidupan, pemisahan agama dari negara, ruang kehidupan kering dari spiritualitas. Hal ini melahirkan kerusakan dan peradaban yang rendah,” pungkasnya. []Nusroh
Via Reportase
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Juli 19, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Juli 19, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us