Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Straight News USAJ: Ada 3 (tiga) Hukum Syarak untuk Akun dengan Nama Palsu
Straight News

USAJ: Ada 3 (tiga) Hukum Syarak untuk Akun dengan Nama Palsu

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
24 Sep, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Pakar Fiqih Kontemporer, KH. M. Shiddiq Al-Jawi, S.Si., M.Si. menyatakan ada tiga hukum syarak untuk akun dengan nama palsu.

"Ada 3 (tiga) hukum syarak untuk akun dengan nama palsu," tuturnya sebagaimana rilis yang diterima Tanah Ribath Media, Kamis (12-09-2024).

Pertama, kata USAJ, hukumnya makruh jika nama yang digunakan adalah nama samaran (pseudoname/ nick name), yang bertujuan untuk menyembunyikan nama asli, dan nama itu bukan nama sehari-hari. 

Kedua, Ustaz Shiddiq menyatakan mubah hukumnya jika yang digunakan adalah nama baru tapi sudah digunakan sebagai nama sehari-hari.

"Hukumnya mubah (boleh) dan tidak apa-apa, jika nama yang digunakan adalah nama baru (new name), yakni bukan nama asli tetapi sudah menjadi nama baru dan digunakan sebagai nama sehari-hari," jelasnya.

Ketiga, sambungnya, hukumnya haram jika nama itu adalah nama atau identitas orang lain (false name), baik orang itu sudah meninggal atau pun masih hidup. 

Setelah memberikan penjelasan hukum, selanjutnya ia menetapkan hukum terkait fakta akun Fufufafa.

"Dari tiga hukum syarak di atas, hukum  yang kiranya dapat diterapkan untuk akun Fufufafa, yang dihebohkan oleh netizen di dunia maya akhir-akhir ini (awal s/d pertengahan September 2024) hukum asalnya, yang pertama, yaitu makruh, ketika nama palsu yang digunakan adalah nama samaran (pseudoname/ nick name), yang bertujuan untuk menyembunyikan nama asli, dan nama itu bukan nama sehari-hari," bebernya.
 
Namun, lanjutnya, hukum asal makruh itu sesungguhnya telah berubah menjadi haram, karena telah terbukti akun Fufufafa tersebut digunakan oleh pemiliknya untuk hal-hal yang haram.

Terakhir ia memberikan penjelasan disertai contoh penyebab akun Fufufafa menjadi haram karena digunakan untuk hal-hal yang tidak baik.

"Misalnya: Menghina orang lain, mengucapkan kata-kata cabul/mesum, melecehkan wanita dengan menyebut organ-organ tubuhnya yang sensitif, merendahkan ras orang lain (rasis), misal menyebut orang Papua itu berkulit hitam, mengata-ngatai orang lain (Jawa: misuh), misalnya menyebut kata AS*. Wallahu a’lam," pungkasnya. []Nur Salamah. 
Via Straight News
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us