Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Anak Terjerat Kriminalitas, Siapa yang Salah ?
Opini

Anak Terjerat Kriminalitas, Siapa yang Salah ?

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
11 Mei, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh : Susi Herawati
(Sahabat Tanah Ribath Media) 

TanahRibathMedia.Com—Tindak kriminal terus terjadi tidak mengenal tempat, usia, baik tua muda bahkan anak anak.

Baru-baru ini  pihak kepolisian menemukan fakta baru dalam persidangan dua tersangka atas kematian Airul Harahap (13) santri pondok pesantren Raudhatul  Mujawindin Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Tebo telah menjatuhkan vonis dua tersangka pembunuh Airul Harahap terdakwa AR (15) dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara sedangkan RD (14) dengan 6 tahun 6 bulan penjara mereka adalah senior Airul Harahap di pondok pesantren tersebut. 

Rekap data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) didapati bahwa tindakan fisik dan kekerasan seksual adalah dua jenis tindakan kriminal yang paling banyak dilakukan oleh anak pada tahun 2020 tindak kekerasan fisik 29,2% dari total  tindak pidana 22,1% tindak kekerasan seksual.

Fenomena tawuran dan bentrok antar kelompok yang dilakukan anak merupakan hal yang kerap ditemukan di berbagai media. Selain tawuran kasus penganiayaan dan perkelahian juga banyak dilaporkan tindakan  kekerasan jalanan seperti pembacokan yang menyebabkan korban terluka namun jika pembacokan sampai menewaskan korbannya akan masuk dalam pembunuhan.

Tindak kekerasan seksual acap kali ditemukan pada kasus hubungan seksual di luar nikah oleh anak di bawah umur (18 tahun) baik itu kasus pemaksaan maupun tanpa pemaksaan dapat dilaporkan sebagai tindakan kekerasan seksual, kasus ini mencuat setelah ada laporan orang tua dari pihak perempuan selaku korban kekerasan seksual.

Ragam tindak kriminal lain yang juga dicatat KPAI pada tahun 2020 antara lain  pencurian 11,1%, kasus kecelakaan lalu lintas10,6% kekeradan psikis 5,5% tindakan sodomi 6,5% pemilikan senjata 5,5% tindakan aborsi 5% pembunuhan 4% .

Tindak pidana yang dilakukan anak tentu mendapat perlakuan berbeda dengan pelaku tindak pidana yang dilakukan orang dewasa hal ini sudah diatur dengan Perundang-undangan bahwa anak-anak harus dipisah dengan orang dewasa baik itu dari segi proses, hukuman serta pembinaannya.

Miris, banyak aneka ragam  tindak kriminal yang dilakukan  oleh anak-anak mungkin ada andil dari orang tua yang secara langsung dan pengaruh dari tontonan media sosial ditambah lagi sistem pendidikan.

Pada dasarnya orang tua merupakan lingkungan pertama  bagi anak-anak untuk mendapatkan pendidikan. Pendidikan anak yang diterima  anak dalam keluarga sangat penting bagi masa depan anak  itu sendiri karena akan menentukan sifat dan karakter anak jika anak sejak kecil kurang mendapatkan pendidikan dari keluarga akan timbul dampak negatif seperti kesulitan beradaptasi, kesulitan menerima pelajaran karena kurangnya perhatian yang diberikan orang tua karena itu hendaklah orang tua memberikan pendidikan bagi anak. 

Maka saat  beradaptasi dengan dunia luar anak tidak akan mudah terbawa ke dalam hal-hal negatif yang terjadi di lingkungan sosial.
Namun dikarenakan banyak orang tua dan keluarga yang terlalu sibuk pada pekerjaannya hanya mengejar materi dan perhatiannya kurang kepada anak-anak cukup dengan memenuhi kebutuhan materinya dan kurang harmonisnya keadaan keluarga maka keadaan ini akan mengakibatkan anak terjerumus ke dalam hal-hal yang tidak baik serta pendidikan yang tidak baik.

Maka sudah saatnya kita kembali pada sistem Islam yang kafah. Sehingga agama dijadikan pondasi dalam kehidupan individu, masyarakat dan bernegara.

Dalam Islam, standar anak terkategori dewasa atau anak-anak dilihat dari akil dan baligh apabila anak sudah baligh  menandakan bahwa anak sudah terbebani hukum (mukalaf).

Orang tua hendaknya menjaga tumbuh kembangnya anak agar menjadi individu yang bertakwa, orang tua bertanggung jawab dalam menanamkan akidah dan memberikan pemahaman mengenai Sang Pencipta pada anak dengan tujuan agar anak memahami keberadaan Sang Pencipta dan sadar akan hubungannya kita dengan sang pencipta sehingga nantinya anak akan bisa dan mampu memahami dan membedakan standar baik dan buruk berdasarkan Islam dan kegiatan amar maruf dan nahi mungkar akan menjadi kebiasaan  dalam kehidupan masyarakat.

Serta setiap individu menjaga keterikatannya dengan hukum syara dan negara pun akan memberikan perlindungan  kepada anak agar tidak terpengaruh pemikiran negatif dengan memastikan bahwa anak mengkonsumsi informasi yang baik dan benar dan nantinya akan tumbuh menjadi seorang individu yang bertakwa.

Wallahu'alam bi showab
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026
Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Juli 19, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026
Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Juli 19, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us