Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini The Missing Piece
Opini

The Missing Piece

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
21 Feb, 2024 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Emge
(Sahabat Tanah Ribath Media)

TanahRibathMedia.Com—Seorang insan sedang merasa kehilangan karena ditinggalkan seseorang yang sangat berarti karena harus mengejar cita-cita yang didambakan. Di lain tempat, sebuah keluarga telah kehilangan ayah sangat dicintai karena telah dipanggil Sang Khalik. 

Demikian juga terjadi di sebuah desa, seorang istri dengan 3 putri kesayangannya sangat terpukul karena ditinggalkan suami tercintanya. Inilah beberapa contoh fakta tentang bagian yang hilang atau missing piece dalam kehidupan.

Fakta-fakta di atas tentu saja banyak yang dialami oleh banyak orang, tidak hanya secara personal tetapi bisa saja dirasakan oleh sebuah keluarga, lingkungan atau bahkan oleh suatu negara. Apakah ada missing piece dalam suatu negara?

Bagi seorang muslim, tentu saja kita merasakan ada sesuatu yang hilang. Sesuatu yang dapat menyatukan umat muslim di seluruh dunia. Sesuatu yang dapat menjaga jiwa setiap muslim dan umat lainnya, sesuatu yang dapat menjadikan setiap muslim menjadi hamba Allah swt. yang taat dengan segala regulasi yang telah di tetapkan. Dalam sistem yang berlaku saat ini sangat sulit atau bahkan impossible bagi seorang muslim menjalankan semua perintah-Nya. 

Jika perintah atau kewajiban bagi seorang muslim yang bersifat personal tentu masih dengan sangat leluasa dikerjakan. Salat, zakat, puasa dan ibadah haji serta ibadah lainnya dapat dengan leluasa dijalankan oleh setiap individu.

Tetapi, ada perintah Allah swt. yang belum dapat dilaksanakan, karena perintah atau kewajiban ini hanya dapat dilakukan oleh negara. Perintah ini adalah sebuah kewajiban yang wajib dilakukan karena termaktub dalam Al-Qur’an. Suatu perintah yang bersifat wajib jika dikerjakan maka akan dicatat sebagai amal baik yang akan dibalas dengan pahala oleh Allah swt.. Tetapi, bila kewajiban ini tidak dilaksanakan maka akan mendapat dosa.

Contohnya qishas. Qishas adalah adalah satu perintah Allah swt. yang wajib dilaksanakan seperti halnya salat lima waktu dan berpuasa di bulan ramadhan. Qishas adalah istilah dalam syariat Islam yang berarti pembalasan dengan memberi hukuman yang setimpal kepada pelaku pidana. Jika seseorang melakukan kriminalitas berupa pembunuhan, maka pelakunya akan dijatuhi hukuman yang serupa dengan apa yang telah dilakukan. Seseorang yang mencuri jika mencapai  kadar jumlah tertentu, maka akan dipotong tangannya. Inilah qishas yang diperintahkan Allah swt. yang saat ini tidak dijalankan.

Qishas adalah salah satu perintah yang tidak bisa dijalankan oleh individu. Perintah ini hanya dapat dijalankan oleh pemerintah yang berkuasa. Adapun saat ini qishas diganti dengan hukum pidana yang dibuat oleh manusia. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) adalah hukum pidana yang berlaku saat ini di nusantara.

Hukum ini menganut hukum pidana yang diambil dari hukum pidana penjajah Belanda. Tentu saja hukum pidana ini sangat tidak sesuai dengan perintah Allah swt. karena Allah memerintahkan qishas bukan yang lain.

Inilah adalah salah satu the missing piece bagi umat Islam. Qishas yang seharusnya adalah sebuah kewajiban yang harus dilakukan oleh negara, tetapi justru diganti dengan peraturan lain yang notabene adalah warisan penjajah.

Dan negara yang menjalankan hukum qishas adalah sebuah negara yang dipimpin oleh seorang pemimpin yang menerapkan hukum Islam secara menyeluruh. Tidak hanya qishas, tetapi negara juga menjalankan perekonomian, politik, pendidikan dan aspek kehidupan lainnya berdasarkan hukum Islam. 

Waallahu A'lam Bish Shawwab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Juli 19, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Juli 19, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us