Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Ilusi Pemberantasan Korupsi dalam Kapitalisme
Opini

Ilusi Pemberantasan Korupsi dalam Kapitalisme

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
16 Des, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp


Oleh: Wida Nusaibah
 (Pemerhati Kebijakan Publik)

TanahRibathMedia.Com—Mengharapkan negeri ini bebas dari tindak pidana korupsi tampaknya masih jauh panggang dari api. Bahkan, kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemberantasan korupsi, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun mulai pudar.

Apalagi, setelah penetapan ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri, sebagai tersangka kasus korupsi. Firli terjerat dugaan kasus pemerasan atau gratifikasi terkait perkara korupsi di Kementerian Pertanian. Dia juga tersandung dugaan kepemilikan rumah mewah di Kertanegara, Jakarta Selatan. (tirto.id, 9-12-23).

Padahal, KPK merupakan sebuah lembaga yang menjadi harapan masyarakat untuk dapat memberantas korupsi di negeri ini hingga ke akar-akarnya. Jika internal KPK saja tersandung kasus korupsi, ke mana lagi masyarakat bisa berharap untuk pemberantasan kasus korupsi? 

Korupsi bukan saja banyak terjadi di Indonesia, tetapi juga di negara-negara seluruh dunia. Tak heran, dunia mencanangkan Hari Anti Korupsi Dunia (Hakordia) yang diperingati setiap 9 Desember. Tahun ini, KPK pun turut memperingati Hakordia dengan mengusung tema, “Sinergi Berantas Korupsi, untuk Indonesia Maju”. KPK ingin mengikutsertakan peran masyarakat untuk berpartisipasi dalam meningkatkan kesadaran memberantas korupsi yang ada, khususnya di Indonesia. 

Sinergi dalam pemberantasan korupsi demi Indonesia maju tampaknya masih menjadi sebuah ilusi yang mustahil terealisasi. Sebab, hal tersebut berkaitan erat dengan penerapan sistem politik demokrasi yang meniscayakan terjadinya praktik politik transaksional berbiaya tinggi. Di mana biaya tinggi tersebutlah yang banyak menjadi faktor penyebab para petinggi negeri melakukan korupsi demi mengembalikan modal biaya yang dikeluarkan sebelum menduduki sebuah jabatan. Mental seperti ini akan tetap ada selama sistem kapitalis demokrasi masih diterapkan. Sebab, manusia hanya fokus pada pencapaian materi semata. 

Kemustahilan tersebut jelas dapat disingkirkan hanya dengan sistem Islam. Sebab, Islam adalah seperangkat aturan dari Allah Sang Pencipta yang sempurna menjangkau seluruh lini kehidupan, termasuk dalam urusan politik bernegara. 

Dalam Islam, segala perbuatan terikat hukum syarak atas landasan keyakinan bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah kelak di akhirat. Negara berkewajiban menciptakan suasana keimanan, sehingga terwujud keimanan individu maupun keimanan kolektif yang kuat. Tak heran, setiap individu berbuat atas landasan keimanan, sehingga dalam hal untuk mendapatkan jabatan tidak akan ada upaya menghalalkan segala cara termasuk menghindari suap menyuap yang jelas dilarang dalam Islam. Hal tersebut sesuai dengan firman Allah yang salah satunya terdapat dalam surat Al-Baqarah ayat 188 terkait larangan mendapatkan harta dengan cara yang batil. 

Kemudian juga sesuai dengan hadis Rasulullah saw. yang artinya: "Allah melaknat orang yang menyuap, orang yang menerima suap, dan orang yang menjadi perantara antara keduanya" (HR Imam Ahmad dan ath-Thabrani). 

Dengan keimanan, setiap individu akan menghindari larangan Allah tersebut. Maka, setelah mendapatkan jabatan pun tidak akan bingung untuk mengembalikan modal, karena jabatan yang diperoleh bukan dari hasil suap menyuap. Sehingga perilaku tindak pidana korupsi dapat dicegah. Sebab, pejabat dalam Islam dipilih bukan sekadar dari keprofesionalan dalam bidangnya. Akan tetapi, juga dipilih dari sisi ketakwaannya. 

Selain itu, negara berkewajiban mewujudkan kesejahteraan secara merata pada masyarakat hingga tataran individu. Dengan begitu, masyarakat tidak akan tersibukkan lagi dengan aktivitas mengejar dunia, karena setiap kebutuhan telah terpenuhi dengan baik.  Masyarakat tidak akan melakukan korupsi demi memperkaya diri, karena harta berlimpah ruah tidak ada artinya lagi. 

Selain itu, Islam juga punya hukuman yang tegas dan bersifat menjerakan agar tidak terulang kesalahan serupa. Hukuman tegas bagi pelaku korupsi tersebut adalah hukuman ta'zir, yakni sesuai dengan ijtihad hakim yang disesuaikan pada tingkat kesalahan yang dilakukan pelaku. Hukuman tersebut bisa dalam bentuk publikasi, stigmatisasi, peringatan, penyitaan harta, pengasingan, cambuk, hingga hukuman mati. 

Begitulah, ketika Islam diterapkan secara total maka akan terwujud individu baik rakyat maupun pemimpin yang bertakwa. Juga akan terwujud mekanisme mulai dari pencegahan hingga pemberian hukuman yang tegas. Semua pihak pun akan dapat bersinergi dalam memberantas setiap tindak kejahatan termasuk korupsi, karena suasana keimanan dan ketakwaan telah terwujud. 

Wallahu a'lam!
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us