Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Pelecehan Anak Kian Marak, Islam Tawarkan Solusi
Opini

Pelecehan Anak Kian Marak, Islam Tawarkan Solusi

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
09 Nov, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Nurlinda
(Aktivis Muslimah Muda)

TanahRibathMedia.Com—Memiliki buah hati adalah dambaan para orang tua. Sadar bahwa anak adalah titipan dari Allah Swt.. Maka mereka akan disayang dan dijaga sepenuh jiwa. Dididik dengan akhlak dan budi pekerti yang baik. Namun, apa jadinya ketika anak kita disakiti oleh orang yang tak beradab dengan merenggut kehormatannya. Tentu orang tua akan marah atas perlakuan tersebut. 

Seperti yang terjadi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan. Seorang anak di bawah umur menjadi korban pelecahan seksual, Senin (16-10-2023). Mencuatnya kasus ini dikarenakan korban yang diketahui berinisial M (16) ini menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli oleh oknum J kepada salah satu saksi kemudian saksi langsung melapor ke Polres HST. 

Tersangka pelaku kasus pelecehan kepada anak dibawah umur, saat ini dalam pencarian petugas Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan. Pelaku melakukan perbuatan tak patut tersebut kepada korban di sebuah SDN di wilayah Kecamatan Batang Alai Selatan,  Kabupaten HST. Saat itu, tersangka pelaku meminta bantuan kepada korban untuk membersihkan perpustakaan. 

Bicara Data 

Ironi, hidup di negeri mayoritas muslim, namun kasus pelecehan seksual pada anak masih cukup tinggi. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyatakan Indonesia darurat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus. (cnnindonesia.com. 28-01-2023) 

Tentu sangat menyesakkan dada mendengar berita tentang kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur. Tiap bulan bahkan tiap hari ada saja kasusnya terjadi. Hal ini seperti fenomena gunung es yang terungkap hanya orang yang berani melaporkan kepada pihak berwajib. Tentunya masih banyak kasus serupa yang tidak terungkap. 

Siapa yang patut disalahkan terhadap kasus ini? Tentunya tidak bisa hanya ditujukan kepada individu saja. Banyak faktor yang mempengaruhi sehingga muncul kejahatan-kejahatan yang menimpa rakyat khususnya kekerasan seksual pada anak. 

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA menjelaskan modus dan faktor penyebab kekerasan seksual terhadap anak beragam. Salah satu yang paling disoroti adalah dampak dari kecanduan menonton pornografi. 

Jika berpikir secara mendalam kesalahan sistemiklah yang menjadi permasalahan utamanya kemudian muncul kekerasan seksual pada anak. Hal ini karena pembiaran paham sekularisme dan liberalisme tumbuh subur di negeri ini sehingga membentuk manusia yang jauh dari fitrahnya. 

Pemisahan agama dari kehidupan yang meniscayakan manusia berbuat atau bertingkah laku yang jauh dari kata akhlak terpuji. Agama tidak boleh dipakai dalam kehidupan umum seperti di pasar, di sekolah, di dunia kerja dan lain-lain. Agama hanya dipakai pada ranah pribadi. Hanya ada di tempah ibadah dan acara keagamaan saja. Wajar kemaksiatan dan kejahatan merajalela. 

Dari sekulerisme itu  muncul pula liberalisme yaitu menjunjung tinggi kebebasan. Tidak mengenal perbuatan itu dilarang oleh agama atau tidak baginya nafsu syahwat terpenuhi. 

Liberalisme dan sekularisme telah menghancurkan masa depan generasi. Seharusnya generasi diharapkan bisa menorehkan prestasi yang gemilang beserta kepribadian dan akhlak yang menghiasinya dengan akhlakul karimah. 

Ditambah sistem ini tidak memberikan sanksi berefek jera terhadap pelaku. Hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas. Contohnya pencuri buah karena kelaparan dihukum berat, sedangkan perampok uang negara bisa melenggang kesana kemari. 

Mekanisme Islam dalam Menuntaskan kasus Pelecehan seksual

Islam mempunyai mekanisme dalam menuntaskan persoalan terkait pornografi dan pornoaksi. Pornografi telah menjadi pemantik meluasnya pelecehan seksual. Peluang terjadinya pornografi dan pornoaksi akan ditutup rapat. Baik itu di media sosial maupun di ruang publik. Keimanan individu akan dijaga terhadap tindakan dan tayangan yang merusak. 

Di dalam Islam ada uqubat (sanksi-sanksi) yang akan diberikan kepada pelaku sebagai efek jera (zawajir) dan penebus dosa (jawabir). Karena dengan hukum pidana Islam, masyarakat akan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan. Keamanan dan rasa aman akan dirasakan semua orang. Jumlah pelaku tindak kejahatan apalagi pencabulan anak akan semakin minim. Gambaran penjara yang saat ini penuh sesak tidak akan terjadi jika diterapkan hukum pidana Islam. 

Tidak ada keraguan  dengan kebaikan hukum Islam, karena berasal dari aturan Allah Swt.. Maka, seharusnya manusia  mengimaninya dengan kokoh. Apalagi ini sudah pernah dirasakan oleh kaum muslim dan juga non-muslim ketika hukum-hukum Islam diterapkan secara nyata. 

Hanya Islam satu-satunya jalan kembali atas berbagai persoalan kehidupan. Pemimpin dalam Islam menjalankan tugas riayah su'unil ummah dengan aturan Islam menyeluruh. 

Wallahu 'alam bisshawab
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us