Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Ketika Napi Korupsi Boleh Nyaleg dalam Demokrasi
Opini

Ketika Napi Korupsi Boleh Nyaleg dalam Demokrasi

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
12 Sep, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh. Elis Sulistiyani
(Komunitas Muslimah Perindu Surga)

TanahRibathMedia.Com—Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan nama bakal calon legislatif (bacaleg) pada 19 Agustus 2023 lalu. Dalam daftar tersebut ditemukan ada 15 daftar calon sementara bacaleg yang merupakan mantan narapidana korupsi. Kurnia Ramadhana, selaku peneliti Indonesia Coruption Watch (ICW) berpendapat dengan adanya temuan ini membuktikan bahwa partai politik masih memberi kesempatan bagi mantan napi korupsi untuk ikut serta menjadi bacaleg (Voaindonesia.com, 26-8-2023).

KPU Selaku penyelenggara pemilu juga tak bisa berkutik saat Mahkamah Agung (MA) membatalkan gugatan mengenai pelarangan napi jadi bacaleg. MA beralasan pembatalan ini dilakukan karena dianggap bertentangan dengan UU No.7 tentang pemilu (CNN.indonesia.com, 22-8-2023)

Demokrasi Membuka Peluang Napi Nyaleg

Dengan adanya putusan MA ini kita dapat melihat rusaknya sistem demokrasi. Seolah tidak ada lagi masyarakat yang layak mengemban amanah legislatif sehingga mereka yang mantan napi pun tetap diberi karpet merah untuk berkiprah. Selain itu, kita saksikan secara nyata untuk menjadi bacaleg memang hanya orang terpilih yang kuat dari segi modal karena di alam demokrasi jabatan pemerintahan layaknya pertarungan bisnis yang kental dengan untung rugi. 

Banyak pihak yang terlibat, termasuk para pengusaha yang menjadi pendukung dalam urusan modal.  Dan timbal baliknya pengusaha ini akan tetap langgeng "usahanya" untuk mengeruk sumber daya alam (SDA) milik rakyat Indonesia. Dan inilah realita demokrasi, aturannya telah melegalkan hak rakyat dimiliki individu. Maka tidak aneh jika masyarakat khawatir dengan adanya kebolehan mantan napi mendaftar kembali menjadi anggota legislatif, menjadi lingkaran setan yang tak akan pernah putus.

Dengan senantiasa berulangnya anggota legislatif yang terjerat kasus korupsi juga menunjukkan bahwa hukum belum bisa memberikan efek jera bagi mereka para koruptor. Sanksi sosial berupa pelarangan mendaftar menjadi bacaleg saja nyatanya tak bisa diterapkan dengan alasan bertentangan dengan undang-undang

Islam Beri Solusi

Sistem demokrasi saat ini memang mau tak mau membuat mereka yang ikut dalam kontestasi politik harus merogoh kocek lebih dalam. Ini karena masa kampanye membutuhkan dana yang tak sedikit. Hal ini yang diduga kuat menjadi celah terjadinya korupsi. Mereka yang ikut dalam kontestasi pemilihan anggota legislatif "dituntut" untuk mengembalikan modal yang sudah keluar.

Hal ini sangat berbeda kala kita sandingkan dengan sistem pemerintahan Islam yang tidak menjadikan kursi pemerintahan sebagai rebutan yang menggiurkan. Secara preventif, individu akan dibina ketakwaannya sehingga dia akan menyadari bahwa segala perbuatannya harus terikat hukum Allah karena kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Apalagi pada perkara pemerintahan yang notabenenya adalah mengurusi kebutuhan rakyat, bukan berebut kekuasaan. 

Islam memandang bahwa siapa pun yang memangku kursi pemerintahan haruslah orang yang bertakwa dan juga memenuhi syarat-syarat yang ada dalam hukum syarak. Oleh karena itu, mereka akan menjaga amanah kepengurusan rakyat dengan baik dan tidak menyulitkan rakyatnya. Sebab, ada balasan yang pedih bagi mereka yang menyulitkan rakyatnya sebagaimana sabda Rasulullah:
"Ya Allah barang siapa yang mengurusi urusan umatku kemudian dia merepotkan umatku maka susahkanlah dia.” (HR Muslim: 1828)

Secara kuratif, Islam juga berikan sistem uqubat, yakni sanksi bagi mereka yang melakukan korupsi yang membuat jera karena dalam Islam fungsi hukum, yakni sebagai penebus dosa dan juga pembuat jera. 

Sanksinya disebut ta’zir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim. Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknisnya bisa digantung atau dipancung. Berat ringannya hukuman ta’zir ini disesuaikan dengan berat ringannya kejahatan yang dilakukan (Abdurrahman Al Maliki, Nizhamul Uqubat, hlm. 78-89).

Demikianlah Islam hadirkan aturan komprehensif guna mewujudkan negara yang bebas dari korupsi dan mereka yang dipilih dalam pemerintahan ataupun yang mengurusi urusan rakyat adalah mereka yang amanah dan memiliki kemampuan.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026
Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Juli 19, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Korupsi Jampidsus: Momentum Evaluasi Sistem Penegakan Hukum

Juli 21, 2026
Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Sistemik Kapitalisme sebagai Pemicu Problem Mega Korupsi

Juli 21, 2026
Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Layanan HIV Diperkuat, Akar Masalah Tetap Dibiarkan

Juli 19, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us