Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Project S TikTok Mengancam, Usaha Rakyat Tersandera Kebijakan yang Buram
Opini

Project S TikTok Mengancam, Usaha Rakyat Tersandera Kebijakan yang Buram

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
23 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Yuke Octavianty
(Forum Literasi Muslimah Bogor)

TanahRibathMedia.Com—Banjirnya produk asing kian hari kian tak terkendali. Tentu saja fenomena ini akan merugikan para produsen dalam negeri. Persaingan bisnis pun makin tak seimbang. Teknologi yang digunakan untuk pengembangan bisnis di luar negeri menunjukkan persaingan yang tak paralel.

Kapitalisme Mengancam Usaha Rakyat Kecil

Sebut saja negara China yang terkenal dengan teknologinya. Kini, pengembangan Project S TikTok (TikTok Shop) tengah menjadi perbincangan publik. Project ini disorot karena diduga sebagai jalan untuk memperkaya data produk yang laris manis di suatu negara (kontan.co.id, 10-7-2023). Untuk kemudian akan diproduksi massal di China. 

Sebetulnya langkah TikTok ini telah dimulai lebih dulu di Inggris. Saat itu, Inggris meluncurkan fitur belanja bernama Trendy Beat (kontan.co.id, 10-7-2023). Fitur ini menjual beragam barang yang laris manis di paltformnya. 

Pengembangan teknologi seperti ini tentu akan mengancam "napas" UMKM di Indonesia. Pengamat teknologi Heru Sutadi mengungkapkan bahwa hal tersebut ditakutkan para pelaku bisnis dalam negeri, terutama UMKM (kontan.co.id, 10-7-2023). Saat produk luar negeri dengan mudah dijual dan masuk ke Indonesia, maka akan berdampak negatif bagi UMKM di Indonesia. Heru pun mengatakan bahwa Indonesia hanya mampu jadi pasar. Tentu saja fenomena ini membutuhkan perhatian khusus dari negara. Pasar Indonesia yang diserbu produk asing akan melemahkan ekonomi dalam negeri dan menguntungkan negara produsen. 

Memang betul, Kementrian Koperasi dan UMKM telah menyampaikan revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50 tahun 2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan melalui Elektronik demi menjaga industri UMKM dalam negeri. Kebijakan harga pun telah diatur di dalamnya agar harga produk lokal UMKM dalam negeri. 

Namun, nyatanya kebijakan tersebut tak mampu efektif di lapangan. Kecurangan-kecurangan masih saja banyak terjadi, demi meng-goal-kan produk asing masuk ke dalam negeri. Mirisnya lagi, justru banyak kebijakan pemerintah yang menguntungkan produsen asing dan menyampingkan nasib UMKM dalam negeri. 

Nasib UMKM dalam negeri tengah di ujung tanduk. Pasalnya, para pelaku UMKM berada dalam pasar bebas dan bersaing dengan korporasi raksasa tanpa ada aturan jelas. Negara pun seolah tak peduli dengan keadaan. Alhasil, banyak pengusaha lokal gulung tikar. Kesejahteraan pun makin sulit diperoleh. 

Inilah fakta nasib pengusaha lokal dalam aturan kapitalisme. Harapan sejahtera yang diimpikan para pelaku UMKM hanyalah ilusi. Mereka hanya dijadikan tumbal dalam rantai bisnis para korporasi besar. Jelaslah bahwa penguasa dalam kapitalisme hanyalah sebagai regulator, pelayan para korporator. Nasib rakyat kian tersisihkan. 

Sistem Ekonomi Islam Wujudkan Kesejahteraan Rakyat

Paradigma Islam memberikan harapan bagi kesejahteraan rakyat. Dalam Islam, rakyat merupakan amanah yang penjagaannya akan dipertanggungjawabkan kelak. Oleh karena itu, pemimpin senantiasa memprioritaskan kepentingan umat. 

Sistem Islam dalam institusi Islam (Daulah Khil4f4h) akan menerapkan sistem ekonomi Islam. Abdurrahman Al Maliki dalam Kitab Politik Ekonomi Islam menjelaskan bahwa perdagangan adalah aktivitas jual beli. Hukum-hukum yang terkait di dalamnya, yaitu hukum-hukum tentang pemilik harta bukan hukum tentang harta. Status hukum komoditi atau produk tergantung pada pedagangnya. Statusnya sebagai warga negara Khil4f4h atau bukan. Setiap warga negara, baik muslim maupun nonmuslim termasuk dalam warga negara Islam. Dan setiap pengurusan aturan kehidupannya diatur langsung oleh negara. 

Pedagang yang merupakan warga negara boleh melakukan perdagangan di dalam negeri. Semua pedagang wajib terikat aturan syariat Islam. Pedagang warga negara Khil4f4h pun boleh melakukan perdagangan luar negeri, yaitu ekspor impor tanpa ada bea cukai yang dibebankan padanya. Semua ini dibolehkan selama barang yang diekspor/ diimpor tak menimbulkan efek berbahaya bagi komoditi dan stabilitasnya di dalam negeri. Kebijakan ini seluruhnya diurus oleh negara secara detail. 

Negara akan menghidupkan industri strategis untuk menguatkan ekonomi dalam negeri. Yaitu dengan mengelola sumber daya alam milik rakyat dengan amanah. Prinsip utama dalam ekonomi Islam, yakni mengelola kekayaan rakyat dan dikembalikan lagi untuk pemanfaatan yang optimal untuk rakyat. Negara dilarang menyerahkan pengelolaan sumberdaya alam kepada pihak swasta ataupun asing. Keberadaan industri strategis tersebut akan menguatkan ekonomi dalam negeri dan menyerap tenaga kerja lokal dengan maksimal. Hasilnya, kesejahteraan merata dan sempurna karena negara menetapkan kebijakan yang amanah dengan kepemimpinan yang bertanggung jawab. 

Sempurnanya pengaturan kehidupan sesuai syariat Islam. Dengannya rakyat sejahtera dan terlindung dari perbuatan zalim. 
Wallahu a'lam bisshawwab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Mengepak Sayap Dakwah, agar Terbang di Setiap Paragraf Naskah

Tanah Ribath Media- Desember 15, 2025 0
Mengepak Sayap Dakwah, agar Terbang di Setiap Paragraf Naskah
Oleh: Kartika Soetarjo ( Penulis dan Pengasuh Pengajian Anak-Anak Raudhatul Jannah) TanahRibathMedia.Com— "Waktu adalah misteri yang tak perna…

Most Popular

Miris, Bencana Sumatra Bukan Bencana Nasional

Miris, Bencana Sumatra Bukan Bencana Nasional

Desember 12, 2025
Berbagai Bencana Meluas, Kebijakan Tak Juga Tegas

Berbagai Bencana Meluas, Kebijakan Tak Juga Tegas

Desember 13, 2025
Banjir Sumatra, Bukti Kebobrokan Kapitalisme

Banjir Sumatra, Bukti Kebobrokan Kapitalisme

Desember 11, 2025

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Untuk Engkau yang Merindu Bahagia

Juni 09, 2023
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Miris, Bencana Sumatra Bukan Bencana Nasional

Miris, Bencana Sumatra Bukan Bencana Nasional

Desember 12, 2025
Berbagai Bencana Meluas, Kebijakan Tak Juga Tegas

Berbagai Bencana Meluas, Kebijakan Tak Juga Tegas

Desember 13, 2025
Banjir Sumatra, Bukti Kebobrokan Kapitalisme

Banjir Sumatra, Bukti Kebobrokan Kapitalisme

Desember 11, 2025

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us