Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda Opini Awas, Kaum Pelangi di Sekelilingmu
Opini

Awas, Kaum Pelangi di Sekelilingmu

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
20 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

Oleh: Pudji Arijanti 
(Aktivis Literasi untuk Peradaban)

TanahRibathMedia.Com—Seperti kita ketahui, kaum pelangi hendak menyelenggarakan acara ASEAN Queer Advocacy Week pada 17-21 Juli 2023. Walaupun acaranya batal terselenggara di Indonesia, kita patut waspada sebab kegiatan tersebut sangat berbahaya. Keberadaan mereka ingin diakui dunia. Padahal perilakunya yang menyimpang ingin merusak generasi muda. Gerakan mereka makin provokatif bahkan meresahkan, apalagi populasi mereka makin banyak. Jelas ini gerakan yang direncanakan (Tajuk24.com, 13-7-2023).

Persoalan L687 makin mengkawatirkan. Beragam cara dilakukan kaum pelangi dalam memperbesar kelompoknya. Dengan gigih mereka memperjuangkan keberadaannya agar diakui di tengah masyarakat dan terpenuhi hak-haknya. Padahal perilaku mereka menyalahi fitrah. Oleh karenanya jika arus pelangi dibiarkan tanpa solusi tepat akan makin merusak peradaban manusia. 

Namun anehnya, negara seolah memberi dukungan dengan dalih kebebasan. Jika demikian bukankah sikap negara seolah tidak mau tahu akan kerusakan generasi? 

Seperti ucapan Menko Polhukam Mahfud MD. Menurutnya pemerintah tidak bisa mencegah orang yang berstatus homo atau lesbian yang dalam kategori L687 karena perilakunya ciptaan Tuhan. Oleh karena itu, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku pada 2026, kelompok L687 tidak bisa dilarang. Walaupun belakangan pernyataan tersebut diklarifikasi oleh Mahfud. Menurutnya yang bicara demikian adalah DPR. Mahfud hanya menyampaikan ulang (Republika, 23-5-2023).

Kaum Pelangi Makin Membesar Populasinya?

Eksistensi kaum pelangi ini tidak bisa diremehkan. Berangkat dari ideologi sekularisme, mereka menafikan keberadaan Allah sebagai pengatur tunggal kehidupan. Hal ini diperparah dengan penerapan sistem kapitalisme dan mendukung kaum L687 untuk makin berkibar. Apalagi negara seolah setengah hati dalam memberantasnya dengan alasan tidak ada payung undang-undang yang dapat menjerat. Dukungan sistem begitu masif, menjadikan mereka makin membesar. Media mainstrem, sosmed, bahkan brand-brand ternama sekalipun juga turut andil mengkampanyekan keberadaan mereka yang tak memiliki urat malu ini.

Sejatinya keberadaan mereka bukan tanpa sebab dan gerakan mereka bukan gerakan biasa. Ada sebuah dorongan sistemik yang mampu menyihir publik sehingga perilaku mereka ini seolah-olah perilaku yang wajar, perilaku yang patut mendapat dukungan. Tujuannya tak lain adalah merusak generasi emas agar tak memiliki masa depan untuk membangun peradaban manusia bervisi Ilahi. Jelas, hal demikian tak bisa dibiarkan. Inilah kebebasan berekspresi yang berdiri di atas ideologi sekuler, di mana Allah tak patut mencampuri urusan publik.

Harusnya disadari, semua gerakan L687 adalah upaya menyokong kepentingan Barat sebagai sebuah kekuatan global. Nilai kebebasan yang sangat sarat merupakan pelindung politik agar keberlangsungan ide-ide kebebasan tetap terjaga. Nilai-nilai inilah merupakan penjajahan pemikiran yang mematikan bagi generasi.

Islam Solusi Hakiki

Dalam Islam, negara memiliki kewenangan dalam penjagaan umat dari segala bentuk perilaku menyimpang, karena hal ini sebagai bentuk penjagaan fitrah manusia. Negara senantiasa memberi edukasi secara terus-menerus bahwa manusia dilahirkan di dunia ini hanya laki-laki dan perempuan dengan potensi masing-masing. Mereka saling melengkapi demi terwujud kelestarian anak manusia. Negara berperan besar menutup pintu-pintu yang menjadi akses kemaksiatan, seperti klub-klub tempat berkumpulnya para lesbian, gay, biseksual, dan transgender. Juga mengawasi media sebagai tempat aktivitas peredaran konten-konten propaganda L687.

Rasulullah saw. bersabda, “Siapa saja yang kalian jumpai melakukan perbuatan kaum Nabi Luth as., maka bunuhlah pelaku dan pasangannya.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah)

Negara juga memberikan sanksi hukum kepada pelaku dengan hukuman berat. Pelaku homoseksual dihukum mati, sedangkan pelaku lesbian dan penyimpangan seksual lainnya sesuai ijtihad khalifah, berdasarkan sabda Rasulullah, "Lesbi (sihaag) di antara wanita adalah (bagaikan) zina di antara mereka.”

Hukum dalam sistem Islam adalah penjagaan pada diri manusia dari segala bentuk penyimpangan, baik fisik ataupun pemikiran. Oleh sebab itu, hukum harus bersifat tegas dan berefek jera bagi pelaku kriminalitas. Penerapan Islam secara menyeluruh akan membawa ketaatan serta keimanan pada diri manusia. Hal ini tentu berbeda dengan sistem kapitalisme sekularisme yang diterapkan saat ini. Hukum ditegakkan hanya demi kepentingan individu serta hawa nafsu semata. Halal-haram tidak diperhitungkan. Benar! Islam butuh politik agar segera terwujud sebuah sistem yang memanusiakan manusia, yakni sistem Islam. Agar kezaliman manusia di muka bumi segera musnah. Wallahu a’lam bisshawab.
Via Opini
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us