Telusuri
  • Pedoman Media
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Form Pengaduan
  • Home
  • Berita
    • Nasional
    • Lensa Daerah
    • Internasional
  • Afkar
    • Opini Tokoh
    • Opini Anda
    • Editorial
  • Remaja
    • Video
  • Sejarah
  • Analisa
    • Tsaqofah
    • Hukum
  • Featured
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Pendidikan Anak
    • Pendidikan Remaja
    • FiksiBaru
Tanah Ribath Media
Beranda SP Agar Kasus Buang Bayi Tak Terulang LagiLagi. Tragedi pembuangan bayi tak bersalah
SP

Agar Kasus Buang Bayi Tak Terulang LagiLagi. Tragedi pembuangan bayi tak bersalah

Tanah Ribath Media
Tanah Ribath Media
03 Jul, 2023 0 0
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp

TanahRibathMedia.Com—Lagi. Tragedi pembuangan bayi tak bersalah terulang kembali. Bayi tak berdosa tersebut ditemukan di area perkebunan Kecamatan Tegalombo, Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Pelaku pun terjerat pasal perlindungan anak (10-6-2023). 

Kasus pembuangan bayi semakin marak terjadi. Itu baru yang terungkap dan diduga yang belum terungkap lebih banyak lagi. Sebelumnya kasus serupa terjadi di Asahan Sumatera Utara, Bandung Jawa Barat, dan Gowa Sulawesi Selatan. Sanksi terhadap pelaku dengan pasal perlindungan anak tidak membuat takut para pelaku dan belum menjadi solusi yang mendasar. Kasus pembuangan bayi selalu terjadi dengan motif yang sama yakni malu karena bayi tersebut adalah hasil hubungan di luar nikah. 

Oleh karena itu, yang menjadi pokok persoalan adalah zina yang sudah merebak di mana-mana. Pergaulan bebas diikuti dengan seks bebas sudah dianggap biasa oleh remaja saat ini. Demikian halnya dengan keberadaan lokalisasi atau tempat prostitusi, seolah-olah perzinahan adalah suatu yang legal dan dibutuhkan. 

Memutus perzinahan adalah langkah yang paling dasar sebagai solusi kasus pembuangan bayi. Dalam Islam, perzinahan harus ditiadakan. Mulai dari pergaulan, Islam memberikan batas-batas interaksi antara laki-laki dan perempuan yang harus dipatuhi agar terhindar dari zina, seperti dilarang khalwat (berdua-duaan). 

Perzinahan adalah kemaksiatan, sanksi hukum Islam sangat tegas terhadap pelaku zina yaitu dirajam (jika pelaku sudah menikah) atau dicambuk sebanyak 100 kali cambukan (jika pelaku belum menikah). Ditambah lagi jika bayi tersebut dibunuh atau ditelantarkan sampai meninggal, tentu akan dijatuhkan sanksi berat atas pembunuhan. Sangat jelas bahwa hukuman tersebut sifatnya membuat jera dan tentu akan mencegah orang untuk melakukannya. Hal demikian hanya bisa diterapkan jika negara menerapkan hukum Islam yang bersumber dari Al-Qur'an dan Sunah dengan penerapan Islam secara menyeluruh.

Rina Kusrina, S.E,M.Si.
Bogor
Via SP
Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Postingan Lama
Postingan Lebih Baru

Anda mungkin menyukai postingan ini

Posting Komentar

- Advertisment -
Pasang Iklan Murah
- Advertisment -
Pasang Iklan Murah

Featured Post

Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler

Tanah Ribath Media- Juli 23, 2026 0
Muhasabah lil Hukkam Bukan Membangkang: Meluruskan Distorsi Dalil Ketaatan di Era Sekuler
Oleh: Prayudisti SP (Sahabat Tanah Ribath Media) TanahRibathMedia.Com— Panggung politik tanah air belakangan ini kerap diwarnai oleh benturan naras…

Most Popular

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Editor Post

Tak Habis Pikir

Tak Habis Pikir

Juni 11, 2023
Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Lebih dari 70 Muslimah Hadiri Talk Show Kajian Risalah Akhir Tahun 2023

Januari 01, 2024
Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Anak Terjerat Prostitusi Online, Dimana Perlindungan Negara?

Agustus 06, 2024

Popular Post

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Ustazah AI, Antara Inovasi Teknologi dan Urgensi Negara dalam Penjagaan Hukum Islam

Juli 18, 2026
Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Lg8t Musuh Bersama, Stop Menormalisasinya

Juli 18, 2026
Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Menegakkan Khilafah: Fardhu Kifayah yang Terabaikan

Juli 18, 2026

Populart Categoris

Tanah Ribath Media

Tentang Kami

Menebar opini Islam di tengah-tengah umat yang terkungkung sistem kehidupan sekuler.

Contact us: contact@gmail.com

Follow Us

Copyright © 2023 Tanah Ribath Media All Right Reserved
  • Disclaimer
  • Privacy
  • Advertisement
  • Contact Us